Ada beberapa jamaah haji wanita Indonesia yang salah paham bahwa pakaian warna putih adalah sunnah hukumnya bagi wanita. Apalagi di Indonesia sudah terbiasa menggunakan mukena yang berwarna putih. Yang benar, warna putih adalah sunnah bagi pakaian ihram laki-laki. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
خَيْرُ ثِيَابِكُمُ اْلبَيَاضُ فَالْبَسُوْهَا َوكَفِّنُوْا فِيْهَا مَوْتَكُمْ
“Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang berwarna putih, maka kenakanlah dia dan kafanilah mayat kalian dengannya” (HR. Ahmad;shahih)
Lalu bagaimana dengan pakaian wanita?
Sebaiknya pakaian wanita ketika haji dan umrah adalah pakaian yang benar-benar menutup aurat, tidak ketat dan membentuk tubuh serta sebaiknya berwarna agak gelap sehingga tidak mengundang fitnah (tidak mesti hitam).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
“apakah wanita boleh ihram dengan pakaian apa saja yang dia kehendaki ?”.
Beliau menjawab:
“Ya, wanita berihram dengan pakaian yang dia mau. Tidak ada pakaian khusus bagi wanita ketika ihram sebagaimana anggapan orang-orang awam. Tapi yang utama bagi wanita adalah berihram dengan pakaian yang tidak menarik pandangan laki-laki sebab dia bercampur dengan banyak manusia.
Maka seyogianya bila wanita berihram hendaknya memakai pakaian yang wajar dan tidak mengundang fitnah. Adapun bagi laki-laki maka yang utama adalah dengan baju ihram putih, yakni selendang (besar) dan kain. Tapi jika tidak ada berwarna putih maka tidak apa-apa. Sebab terdapat riwayat dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau ihram dengan baju hijau.
Kesimpulannya, tidak mengapa jika laki-laki ihram dengan pakaian yang tidak berwarna putih”.
(Majmu Fatawa Ibnu Baz)
dr. Raehanul Bahraen